PELANGGARAN TENTANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

PELANGGARAN TENTANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Pemerintah harus serius melakukan perlindungan atas hak kekayaan intelektual (Haki). Pasalnya, selama ini terjadi pembiaran pelanggaran hak kekayaan intelektual sehingga telah menurunkan daya saing Indonesia.

Hal ini disampaikan Sekjen Perhimpunan Masyarakat Haki Henry Soelistyo Budi di sela-sela Seminar Peran Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual untuk Meningkatkan Daya Saing Usaha Indonesia, “Saya melihat lebih ke situ, ini yang menjadikan kreativitas mandek, daya inovasi juga tidak berkembang karena niru-niru yang sepertinya oleh hukum dibebaskan. Itu secara iklim sangat tidak kondusif membiarkan praktek seperti ini berlangsung,” paparnya.

Di sisi lain, produk-produk bajakan juga banyak terdapat di toko-toko di pusat perbelanjaan. Sayangnya, aparat hukum tidak aktif untuk menindaknya.

“Polisi kita kan tidak mempunyai dana operasi. Malaysia mempunyai dana untuk melakukan operasi dan secara terjadwal mereka bergeerak terus operasi itu dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan,”
Indonesia sendiri mengalami kemunduran dalam daya saing usaha dibandingkan negara lain. Hal ini terlihat dari Hasil survei World Economic Forum dalam The Global Competitiveness Report 2010-2012 menempatkan daya saing Indonesia pada peringkat 46 dari 142 negara. Posisi tersebut melorot dua peringkat dari posisi sebelumnya di mana Indonesia menempati posisi 44.

“Tentu ini mengejutkan kita, dan ini karena masalah perlindungan hak kekayaan intelektual yang masih lemah
Sugihono menilai hal itu disebabkan karena kurangnya perlindungan hak cipta, mulai dari tingkat kebijakan berupa perumusan peraturan perundangan, sosialisasi, pelaksanaan hingga penegakan hukum.

“Ini tentunya akan menghambat kepastian berusaha dan daya inovasi dari pelaku usaha di Indonesia

This entry was posted in Uncategorized. Bookmark the permalink.

Leave a comment